Legalitas

Lembaga sertifikasi profesi desain interior (LSP DII) merupakan LSP Pihak Ketiga yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja jasa konstruksi.

LSP DII didirikan oleh Asosiasi HDII (Himpunan Desain Interior Indonesia) sesuai Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 6 Februari 2023,SK Kumham Nomor AHU-0010024.AH.01.01 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Lembaga Sertifikasi Profesi Desain Interior Indonesia.

LSP DII juga telah mengajukan perizinan berusaha dengan Nomor NIB 1302230078475 untuk KBLI 74321 (aktivitas sertifikasi profesi pihak 3).
Akreditasi asosiasi telah diperoleh HDII sesuai Surat Keputusan LPJK Nomor 09/KPTS/LPJK/IV/2022 Tanggal 20 April 2022.