Komitment Management

VISI

Menjadikan Industri Desain Interior di seluruh Indonesia memiliki tenaga tenaga profesional yang kompeten dalam skala Nasional dan Internasional dalam upaya membantu perkembangan industry.

Desain Interior Nasional yang kompeten, LSPDII akan terus melayani Profesional TENAGA DESAIN INTERIOR, memastikan agar semua mendapatkan hak Sertifikat Profesional sesuai dengan kompetensi masing masing.

MISI

  1. Meningkatkan nilai kompetensi SDM Desain Interior Nasional melalui Sertifikasi Kompetensi di setiap jenjang.
  2. Memastikan cakupan sertifikasi yang lengkap untuk ekosistem Desain Interior dan dipenuhi secara bertahap berkelanjutan sesuai kebutuhan pasar melalui penataan skema sertifikasi yang mengacu pada SKKNI/KKNI.
  3. Mengkaji menyusun dan memberikan usulan skema SKKNI/KKNI atas kompetensi tenaga ahli tenaga analisis dan tenaga operator bidang desain interior secara berkala.
  4. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak ditingkat Nasional maupun Internasional dalam bidang Kompetensi SDM Desain Interior.
  5. Menyediakan Asesor Asesor yang kompeten sesuai masing masing jenjang kerja Tenaga Kerja bidang konstruksi khusus subbidang Desain Interior.
  6. Mengupayakan kebutuhan dan mengembangkan Tempat Uji Kompetensi.
  7. Mensosialisasikan regulasi yang terkait dengan bidang Desain Interior. 

SASARAN MUTU

  1. Pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai standar yang berlaku.
  2. Tersedianya layanan sertifikasi tenaga kerja konstruksi untuk seluruh jenjang  subklasifikasi Desain Interior sebanyak 7 skema.
  3. Peningkatan partisipasi pelaksana LSP DII dan para pemangku kepentingan.
  4. Peningkatan kepuasan para calon asesi/pemegang sertifikat yang diterbitkan LSP DII.
  5. Pengembangan Tenaga Asesor Kompetensi sebanyak 30 orang.

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

LSP Desain Interior Indonesia berkomitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi :

  1. Menjamin bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak memihak.
  2. Tidak membatasi sertifikasi atas dasar kondisi keyangan atau batasan lainnya. Dalam hal terdapat regulasi sertifikasi maka pelaksanaan sertifikasi mengacu kepada regulasi terkait.
  3. Tidak menggunakan prosedur tidak adil atau menghambat akses pemohon dan asesi.
  4. Bertanggungjawab terhadap ketidakberpihakan seluruh proses sertifikasi dan tidak mengizinkan adanya pengaruh keuangan komersil atau tekanan untuk kompromi ketidakberpihakan.
  5. Menjaga integritas personil.
  6. Menjamin keamanan seluruh proses sertifikasi termasuk materi ujian dan mengambil langkah-langkah tindakan korektif bila terjadi pelanggaran keamanan.
  7. Menjamin kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi dan sumber lainnya kecuali diperbolehkan oleh hukum dan regulasi.
  8. Menangani keluhan dan banding secara konstruktif, netral dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.